Jelaskan tentang contoh perhitungan pph pasal 23
1. Jelaskan tentang contoh perhitungan pph pasal 23
pada tanggal 10 mei 2016, PT.sukses ,membagikan dividen masing" Rp.10,000,000 dibagikan ke 20 pemegang sahamnya.atas dividen yang dibagikan PT.sukses wajib memungut pph pasal 23.
pph pasal 23 yang harus dipotong PT.sukses adalah:
=>15% x 10,000,000 =150,000
=>20 x 150,000 = 3.000.000
saat terutang:akhir bulan dilakukan yaitu pada tanggal 31 mei 2016
saat penyetoran:paling lambat 10 juni 2016
saat pelaporan:paling lambat 2 juni 2016. {maaf kalau salah}
2. Perbedaan PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh Pasal 23
1. PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
2. PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
3. PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
3. 7. Jelaskan tentang pph pasal 23 (objek dan tarifnya) 10. Contohkan cara menentukan pph pasal 24 ?
Jawaban:
7. Pajak Penghasilan Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak.
10.Menghitung total penghasilan kena pajak: Penghasilan dalam negeri. Rp400.000.000. ...
Menghitung total PPh terutang: Pajak terhutang 25% x Rp 600.000.000 = ...
Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan: (penghasilan Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang.
4. Bagaimana perbedaan aspek perpajakan jasa kontruksi yang dikenakan PPh Pasal 4(2) dan PPh Pasal 23?
PPh Pasal 4(2) dan PPh Pasal 23 merupakan dua jenis pajak yang dikenakan pada sektor jasa konstruksi. Berikut adalah perbedaan antara kedua jenis pajak tersebut:
1. Subyek pajak: PPh Pasal 4(2) dikenakan pada pihak yang membayar jasa konstruksi, sedangkan PPh Pasal 23 dikenakan pada pihak yang menerima jasa konstruksi.
2. Objek pajak: PPh Pasal 4(2) dikenakan pada seluruh jumlah pembayaran jasa konstruksi, sedangkan PPh Pasal 23 dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima oleh penyedia jasa konstruksi.
3. Tarif pajak: Tarif PPh Pasal 4(2) sebesar 2% dari total pembayaran jasa konstruksi, sedangkan tarif PPh Pasal 23 bervariasi tergantung pada status WP dan jenis kegiatan usaha.
4. Cara pembayaran: PPh Pasal 4(2) dibayar oleh pihak yang membayar jasa konstruksi, sementara PPh Pasal 23 dibayar oleh pihak yang menerima pembayaran atas jasa konstruksi.
5. Pemotongan dan penyetoran pajak: PPh Pasal 4(2) dipotong dan disetorkan oleh pihak yang membayar jasa konstruksi, sedangkan PPh Pasal 23 dipotong dan disetorkan oleh pihak yang menerima pembayaran atas jasa konstruksi.
Dengan demikian, PPh Pasal 4(2) dan PPh Pasal 23 memiliki perbedaan dalam subyek pajak, objek pajak, tarif pajak, cara pembayaran, serta pemotongan dan penyetoran pajak. Pemilihan jenis pajak yang tepat akan sangat mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayar oleh para pelaku usaha konstruksi, sehingga bisa mempengaruhi keuntungan usaha mereka. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha konstruksi untuk memahami perbedaan antara kedua jenis pajak tersebut.
5. hitunglah pph pasal 23 atas upah
Penjelasan:
Contoh penghitungan tarif PPh 23 sebesar 2%
Apabila badan usaha tetap A menerima jasa penerjemahan dengan jumlah bruto Rp5.000.000, maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah: 2% x Rp5.000.000 yaitu Rp100.000.
Contoh penghitungan Tarif PPh 23 sebesar 15%:
Apabila Ani menerima royalti atas hak yang digunakan sebesar Rp10.000.000, maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah: 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000
6. Jelaskan Objek dan Bukan Objek dalam PPh Pasal 23 ?
Jawaban:
Objek PPh Pasal 23
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan dari penyerahan jasa, modal, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23/26 adalah :
1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
jadikan jawaban tercerdas ya plizzzz aku butuh banget tolong
7. Contoh soal pph pasal 21
ign In
PPh Pasal 21 : Perhitungan PPh 21 Terbaru dengan PTKP 2016
Dian Puspa | 930375 views
Perhitungan PPh 21 2016 harus disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2016 yang ditetapkan Menteri Keuangan dan DJP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016,Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak tahun pajak 2016. Berikut ini adalah cara menghitung PPh 21 menggunakan PTKP 2016 ( PTKP terbaru ), baik secara manual maupun secara otomatis dengan menggunakan aplikasi PPh Pasal 21 OnlinePajak.

PERHITUNGAN PPH 21 2016 DENGAN PTKP 2016 TERBARU
Perhitungan PPh 21 2016 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru yang ditetapkan DJP. PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) yang tercantum padaPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
Rp 54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000,- per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.Rp 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).Rp 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) tersebut, membuat cara penghitungan PPh 21 juga mengalami perubahan.
PERHITUNGAN PPH 21 2016 : KARYAWAN TETAP
Beikut ini adalah contoh-contoh penghitungan PPh 21 2016 untuk karyawan atau pegawai tetap dengan PTKP 2016 ( PTKP Terbaru ), baik secara manual maupun otomatis dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak.
Contoh Perhitungan PPh 21 2016 Secara Manual
Berikut ini adalah contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 secara manual:
Sita Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.
PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-.
Hasilnya dalah sebagai berikut:
Gaji Pokok 6.000.000,00(i) Tunjangan Lainnya (jika ada) 2.000.000,00(ii) JKK 0.24% 14.400,00JK 0.3% 18.000,00Penghasilan bruto (kotor) 8.032.400,00Pengurangan 1.(iii) Biaya Jabatan: 5% x 8.032.400,00 = 401.620,00401.620,00 2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok120.000,00 3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada60.000,00 (581.620,00)Penghasilan neto (bersih) sebulan 7.450.780,00 (v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00 89.409.360,00(vi)Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)54.000.000,00 (54.000.000,00)Penghasilan Kena Pajak Setahun 35.409.360,00(vii)Pembulatan ke bawah 35.409.000,00PPh Terutang (lihatTarif PPh Pasal 21) 5% x 50.000.000,00 1.770.450,00 PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12 147.538,00
maaf kalo salah
semoga membant
8. tolong bantu gimana penyelesaian pajak pph pasal 23 . soal no 23-9.
Dalam pembayaran 1,2 M, terdapat pph 23 yang harus dipotong dengan tarif 2%. Hal ini sesuai dengan pasal 23 UU no. 36 tahun 2008 yang mengenakan tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa konstruksi.
Maaf jika salah.
Semoga membantu.
9. Contoh soal pph pasal 22 yang dapat di kreditkan
PT ABC mempunyai penghasilan neto dari luar negeri sebwsar Rp20.000.000,00dengan pajak 40% dan penghasilan netodalam negeri sebesar Rp125.000.000,00 . Bila diasumsikan jumlah penghasilan neto sama dengan penghasilan kena pajak maka batas pph yg boleh dikreditkan adalah :
1. PPh yang dibayar diluar negeri adalah 40% xRp20.000.000,00=Rp8.000.000,00
perhitungan proporsi
PPh terutang sebesar 25%
(Rp125.000.000,00+Rp20.000.000,00) = Rp36 250.000,00
sehingga proporsi =(Rp20.000.000,00/Rp125.000.000,00)x Rp36.250.000,00=Rp5.800.000,00
10. Undang undang pph pasal 23
Pengertian Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 23
Menurut situs Dirjen Pajak, Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
11. apakah pph pasal 23 termasuk pajak langsung atau tidak langsung
pjak langsung. karena itu pph merupakan pajak penghasilan negara
12. 7. Jelaskan tentang pph pasal 23 (objek dan tarifnya)
Penjelasan:
Mungkin Anda sudah mengetahui bahwa PPh Pasal 23 mengatur pajak penghasilan dipungut atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong pada PPh Pasal 21. ... Dua jenis tarif PPh 23 yang diberlakukan yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya.
13. Buat contoh perhitungan dari pph pasal 21, 22 dan 23 yang anda ketahui ! sebutkanlah dasar hukumnya !
Contoh perhitungan PPh pada pada pasal 21, 22 dan 23 dapat dilihat pada uraian berikut:
a. Contoh perhitungan PPh pasal 21 :
Meri membuat sebuah jasa perawatan komputer kepada PT sempurna dengan bayaran Rp2.800.000. Meri mempekerjakan karyawan sebanyak 5 orang dengan sistem pembayaran upah harian masing-masing senilai Rp75.000.
Upah harian yang dibayarkan terhadap 5 orang karyawan selama 3 hari dibayar dengan senilai Rp1.125.000. Disisi lain, Meri juga membeli komponen komputer yang digunakan untuk perawatan senilai Rp 5.550.00. Berdasarkan kasus ini maka PPh nya berdasarkan pasal 21 dihitung sebagai berikut
PPh Pasal 21 yang wajib dipotong PT sempurna untuk penghasilan yang diperoleh Meri adalah senilai:
PPh = 5% x 50% x Rp 1.1200.000 = Rp28.000
Dalam hal Meri yang tidak mempunyai NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT sempurna menjadi:
PPh = 120% x 5% x 50% x Rp 1.1200.000 = Rp 336.000
b. Contoh perhitungan PPh pasal 22:
PT Sejahtera yang berlokasi di Jakarta dan menjadi sebuah badan usaha yang berkegiatan menjadi pemasok alat-alat tulis bagi Dinas Kesehatan. Pada tanggal 1 Oktober 2018, PT Sejahtera melakukan penyerahan barang terkena pajak senilai kontrak Rp110.000.000 yang nilainya ini sudah termasuk PPn. Maka PPh pasal 22 yang wajib dibayar berdasarkan kasus ini adalah
PPh = (100/110) x Rp110.000.000 x1,5% = 1.500.000
c. Contoh perhitungan PPh pasal 23:
Pada tanggal 15 Agustus 2021, PT Bahagia mengumumkan bahwa perusahaannya akan membagikan dividen melalui RUPS dengan proses pembayaran tunai untuk pembayaran deviden kepada PT Maju terus sebesar Rp45.000.000 yang menanamkan modal sebesal 15%. Berdasarkan kasus ini maka PPh pasal 23 yang wajib dibayar adalah
PPh = 15% x Rp45.000.000 = Rp6.750.000
Pembahasan
Pajak Penghasilan atau sering disingkat sebagai PPh merupakan pajak yang ditujukan untuk orang pribadi atau badan untuk penghasilan yang diperoleh atau diterima di suatu tahun pajak. Penghasilan dapat berupa honorarium, hadiah, keuntungan usaha, gaji dan yang lainnya.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang PPh https://brainly.co.id/tugas/245773
#BelajarBersamaBrainly #SPJ
14. Contoh soal menghitung Pph pasal 21
Budi bekerja disebuah perusahaan dengan gaji pokok 6000000 , JHT 2% , JKK 2,5% , tunjangan transport 300000 dibayarkan oleh pemberi kerja . Dan Dana pensiun 25.000 dibayar sendiri oleh WP , hitung PPh pasal 21 .
15. membayar pph pasal 23 terutang kepada kontor pajak, jurnal penyesuaiannya adalah... pada neraca saldo utang pph pasal 23 RP 156.200,00
Dr. Beban PPh pasal 23 Rp. 156.200
Cr. Hutang PPh Pasal 23 Rp. 156.200
16. jelaskan subjek pph pasal 23
Jawaban:
PPh pasal 23 adalah pemotongan penghasilan tertentu dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan,disediakan untuk dibayarkan,atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintahan,Subjek pajak badan dalam negeri,penyelenggara kegiatan,bentuk usaha tetap,atau perwakilan perusahaan luar negeri
17. pph pasal 23 diatur dalam?
PPh Pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008Tentang Pajak Penghasilan
18. Bagaimana tehnik pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23?
Jawaban:
Teknik pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 terkait dengan pemilihan metode pemungutan dan pelaporan pajakAda beberapa langkah atau teknik yang dapat diikuti untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:
1. Identifikasi jenis penghasilan yang terkena PPh Pasal 23: Tahap pertama adalah mengidentifikasi jenis penghasilan yang terkena PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga, seperti penghasilan dari sewa, royalti, dan bunga.
2. Pemilihan metode pemungutan: Ada dua metode pemungutan yang dapat digunakan dalam PPh Pasal 23, yaitu pemotongan dan pemungutan langsung. Pemotongan dilakukan oleh pihak ketiga yang membayar penghasilan kepada wajib pajak, sedangkan pemungutan langsung dilakukan oleh wajib pajak sendiri.
3. Pemilihan metode pelaporan: Setelah memilih metode pemungutan yang sesuai, wajib pajak perlu memilih metode pelaporan yang akan digunakan. Ada beberapa opsi yang dapat dipilih, seperti melalui e-Filing, cetak SPT, atau melalui aplikasi pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
4. Pengisian SPT Masa PPh Pasal 23: Setelah memilih metode pelaporan, wajib pajak perlu mengisi SPT Masa PPh Pasal 23 dengan lengkap dan benar. Data yang perlu diisi antara lain adalah identitas wajib pajak, jenis penghasilan, jumlah penghasilan, dan nominal pajak yang terutang.
5. Pembayaran pajak: Setelah mengisi SPT, wajib pajak perlu melakukan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran bisa dilakukan melalui sistem perbankan atau melalui aplikasi pembayaran yang disediakan oleh DJP.
6. Penyampaian SPT: Setelah pembayaran pajak dilakukan, SPT Masa PPh Pasal 23 harus disampaikan kepada DJP sesuai dengan metode pelaporan yang telah dipilih. Jika menggunakan e-Filing, SPT dapat langsung diunggah melalui sistem e-Filing DJP. Jika menggunakan cetak SPT, wajib pajak harus menyerahkan fisik SPT ke kantor pajak terdekat.
7. Pemeriksaan dan penilaian: Setelah SPT disampaikan, DJP akan melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap SPT yang telah diajukan. Jika ada ketidaksesuaian atau kekurangan dalam SPT, DJP akan memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak. Wajib pajak perlu merespons dengan memberikan klarifikasi atau melengkapi data yang diminta.
Demikianlah beberapa teknik pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 yang dapat diikuti. Penting bagi wajib pajak untuk memahami dan mengikuti prosedur serta ketentuan perpajakan yang berlaku untuk menghindari masalah hukum dan penalti pajak.
19. sebbutkan wajib pajak pph pasal 23
wajib pajak diri sendiri
wajib pajak ketika sudah menikah
wajib pajak sudah menikah dan memiliki anak
Penghasilan yang bersal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah di potong pph pasal2. PPhpasal 23 ini di kalangan wajib pajak merupakan salah satu jenis withhooldingtax(potongan atau pemugutan) pajak penghasilan.
20. jelaskan tarif PPh pasal 23ujian pajak
Jawaban:
PPh Pasal 23 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Pemotong Pajak (Pengusaha atau Badan Usaha) kepada Negara. PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari pembayaran jasa atau penghasilan lainnya, seperti dividen, bunga, royalti, komisi, upah, dan imbalan lainnya.
Tarif PPh Pasal 23 dapat bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang diterima dan status pemotong pajaknya. Secara umum, tarif PPh Pasal 23 untuk pengusaha atau badan usaha adalah 2% dari jumlah bruto pembayaran untuk jasa teknik dan jasa lainnya, serta 15% untuk bunga, royalti, dan dividen. Beberapa jenis penghasilan memiliki tarif yang lebih rendah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
Untuk menghitung jumlah PPh Pasal 23 yang harus dibayarkan, pemotong pajak harus mengalikan tarif yang berlaku dengan jumlah bruto pembayaran yang diterima. Selain itu, pemotong pajak diwajibkan untuk melakukan pemotongan pajak secara langsung pada saat pembayaran kepada penerima penghasilan. Pemotongan tersebut harus dilaporkan dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Penting untuk dicatat bahwa ini adalah penjelasan umum tentang PPh Pasal 23. Rincian lebih lanjut dan pengecualian yang berkaitan dengan situasi individu atau jenis penghasilan tertentu dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di negara masing-masing. Sebaiknya, konsultasikan dengan ahli pajak atau Kantor Pelayanan Pajak terkait untuk informasi yang lebih rinci dan akurat.
21. Jelaskan Tarif dari PPh Pasal 23 dan sebutkan Jasa - Jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 ?
Jawaban:
1.Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut.
2.Jasa penilai (appraisal)
Jasa aktuaris
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
Jasa hukum
Jasa arsitektur
Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape
Jasa perancang (design)
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
Jasa penebangan hutan
Jasa pengolahan limbah
Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)
Jasa perantara dan/atau keagenan
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
Jasa mixing film
Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder
Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website
Jasa internet termasuk sambungannya
Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara
Jasa maklon
Jasa penyelidikan dan keamanan
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan
Jasa pembasmian hama
Jasa kebersihan atau cleaning service
Jasa sedot septic tank
Jasa pemeliharaan kolam
Jasa katering atau tata boga
Jasa freight forwarding
Jasa logistik
Jasa pengurusan dokumen
Jasa pengepakan
Jasa loading dan unloading
Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis
Jasa pengelolaan parkir
Jasa penyondiran tanah
Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan
Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit
Jasa pemeliharaan tanaman
Jasa pemanenan
Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan
Jasa dekorasi
Jasa pencetakan/penerbitan
Jasa penerjemahan
Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
Jasa pelayanan kepelabuhanan
Jasa pengangkutan melalui jalur pipa
Jasa pengelolaan penitipan anak
Jasa pelatihan dan/atau kursus
Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM
Jasa sertifikasi
Jasa survey
Jasa tester, dan
Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut
Jasa penilai
Jasa aktuaris.
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan.
Jasa hukum.
Jasa arsitektur.
Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape.
Jasa perancang (design)
penjelasan lebih lengkapnya disini:
https://ebupotlearning.com/mengenal-objek-pajak-pph-pasal-23-part-3-jasa-selain-yang-dipotong-pph-pasal-21/
22. 7. Jelaskan tentang pph pasal 23 (objek dan tarifnya)
Jawaban:
Pajak Penghasilan Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak. Penjelasan:
Pajak Penghasilan Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak. Penjelasan:semoga membantu:)
23. sebutkan sifat pemotongan pph pasal 23
sifat dari pemotongan PPh pasal 23 ini adalah tidak final, yang artinya pada akhir tahun pajak, atas PPh Pasal 23 ini bisa dilakukan pengkreditan terhadap PPh yang terutang di akhir tahun Pajak (PPh Pasal 23)
24. Sebutkan penghasilan apa saja yang dipotong pph pasal 23
penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan.
Semoga membantu
25. 1.Jelaskan penghasilan yangdikenakan PPh pasal 23!*Jawaban Anda
Penjelasan:
penghasilan atas jasa usaha dan royalty
Jawaban:
Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang terpotong PPh pasal 21 dan biasanya dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak.
semoga membatu.
26. Buatlah contoh perhitungan dari PPh pasal 21s, 22 dan 23 yang Anda ketahui! Sebutkanlah dasar hukumnya !
Jawaban:
Berikut adalah contoh perhitungan PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan Pasal 21, 22, dan 23 beserta dasar hukumnya:
1. PPh Pasal 21:
Contoh: Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan bruto karyawan dengan tarif 5%.
Dasar Hukum: Pasal 17 UU PPh No. 36 Tahun 2008
Gaji Karyawan: Rp 10.000.000,- per bulan
Perhitungan:
- Penghasilan bruto per bulan: Rp 10.000.000,-
- Pengurangan biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto): Rp 500.000,-
- Penghasilan neto setelah pengurangan biaya jabatan: Rp 9.500.000,-
- PPh Pasal 21 (5% dari penghasilan neto): Rp 475.000,-
2. PPh Pasal 22:
Contoh: Perhitungan PPh Pasal 22 atas penghasilan dari penjualan barang kepada pihak ketiga dengan tarif 1%.
Dasar Hukum: Pasal 4(1) UU PPh No. 36 Tahun 2008
Nilai Penjualan Barang: Rp 1.000.000.000,-
Perhitungan:
- Nilai Penjualan Barang: Rp 1.000.000.000,-
- PPh Pasal 22 (1% dari nilai penjualan barang): Rp 10.000.000,-
3. PPh Pasal 23:
Contoh: Perhitungan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari bunga deposito dengan tarif 15%.
Dasar Hukum: Pasal 26 UU PPh No. 36 Tahun 2008
Nilai Bunga Deposito: Rp 50.000.000,-
Perhitungan:
- Nilai Bunga Deposito: Rp 50.000.000,-
- PPh Pasal 23 (15% dari nilai bunga deposito): Rp 7.500.000,-
Catatan: Perhitungan PPh sesuai dengan contoh di atas adalah sederhana dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti pengurangan, penghitungan angsuran, dan ketentuan khusus yang mungkin berlaku. Untuk perhitungan yang lebih akurat, disarankan untuk menggunakan formulir atau aplikasi yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dasar hukum yang disebutkan sebagai acuan utama, namun terdapat ketentuan lebih lanjut yang dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
27. Bagaimana tehnik pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23?
Jawaban:
Penjelasan:
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dilakukan oleh pemotong pajak, yaitu pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain. Berikut adalah teknik pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23:
Pengumpulan Data:
Pemotong pajak harus mengumpulkan data dan informasi terkait dengan penghasilan yang akan dikenai PPh Pasal 23. Data yang perlu dikumpulkan meliputi identitas penerima penghasilan, besaran penghasilan, tarif PPh Pasal 23 yang berlaku, serta periode pembayaran.
Perhitungan PPh Pasal 23:
Setelah mengumpulkan data, pemotong pajak harus melakukan perhitungan PPh Pasal 23 yang harus dipotong dari penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain. Perhitungan dilakukan dengan mengalikan besaran penghasilan dengan tarif PPh Pasal 23 yang berlaku.
Pemotongan PPh Pasal 23:
Setelah perhitungan selesai, pemotong pajak harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dari penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain. Pemotongan dilakukan sebelum penerimaan penghasilan tersebut diberikan kepada penerima penghasilan.
Pengisian dan Penyampaian SPT Masa:
Setelah pemotongan dilakukan, pemotong pajak harus mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23. SPT Masa merupakan formulir pajak yang berisi rincian data dan informasi mengenai pemotongan PPh Pasal 23 dalam suatu periode tertentu.
Pembayaran PPh Pasal 23:
Setelah SPT Masa diisi dan disampaikan, pemotong pajak harus membayar PPh Pasal 23 yang telah dipotong kepada Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pelaporan Tahunan:
Selain pelaporan SPT Masa, pemotong pajak juga harus melakukan pelaporan tahunan PPh Pasal 23. Pelaporan ini dilakukan pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan. Pelaporan tahunan mencakup seluruh transaksi pemotongan PPh Pasal 23 yang telah dilakukan selama satu tahun pajak.
Penting untuk memastikan bahwa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan dalam pelaporan, pemotong pajak dapat dikenakan sanksi administrasi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Imam Sahroni Darmawan
28. contoh soal dan jawaban PPh pasal 21 untuk tenaga kerja lepas harian dan calon pegawai
Jawaban:
contoh soal dan jawaban terkait PPh Pasal 21 untuk tenaga kerja lepas harian dan calon pegawai:
Soal:
1. Bagaimana perbedaan perlakuan PPh Pasal 21 antara tenaga kerja lepas harian dengan calon pegawai?
a. Tenaga kerja lepas harian dan calon pegawai dikenakan tarif PPh yang sama.
b. Tenaga kerja lepas harian dikenakan tarif PPh Pasal 21, sedangkan calon pegawai tidak.
c. Tenaga kerja lepas harian dikenakan tarif PPh Pasal 21 dengan persyaratan tertentu, sedangkan calon pegawai dikenakan tarif PPh Pasal 21 standar.
d. Tenaga kerja lepas harian dan calon pegawai tidak dikenakan tarif PPh Pasal 21.
Jawaban: b. Tenaga kerja lepas harian dikenakan tarif PPh Pasal 21, sedangkan calon pegawai tidak.
Soal:
2. Apakah tenaga kerja lepas harian dan calon pegawai harus melaporkan PPh Pasal 21 secara mandiri ke Direktorat Jenderal Pajak?
a. Ya, keduanya harus melaporkan PPh Pasal 21 sendiri.
b. Tenaga kerja lepas harian harus melaporkan sendiri, sedangkan calon pegawai tidak.
c. Calon pegawai harus melaporkan sendiri, sedangkan tenaga kerja lepas harian dilaporkan oleh tempat kerja.
d. Tidak, keduanya tidak perlu melaporkan PPh Pasal 21 secara mandiri.
Jawaban: a. Ya, keduanya harus melaporkan PPh Pasal 21 sendiri.
Soal:
3. Bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga kerja lepas harian?
a. Tarif PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan total penghasilan setahun dikurangi dengan biaya jabatan dan PTKP.
b. Tarif PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan total penghasilan setahun dikali tarif PPh Pasal 21.
c. Tarif PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan total penghasilan setahun dikurangi dengan tarif PPh Pasal 21.
d. Tarif PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan total penghasilan setahun dikali persentase PPh Pasal 21.
Jawaban: a. Tarif PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan total penghasilan setahun dikurangi dengan biaya jabatan dan PTKP.
Jawaban:
Soal 1
Gaji harian seorang tenaga kerja lepas harian adalah Rp 150.000. Ia bekerja selama 20 hari dalam satu bulan. Berapa jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong?
Jawaban 1
PPh Pasal 21 = (Gaji harian - PTKP) x Jumlah hari
PPh Pasal 21 = (Rp 150.000 - Rp 4.500.000) x 20
PPh Pasal 21 = (Rp 150.000 - Rp 4.500.000) x 20 = Rp 2.910.000
Soal 2
Seorang calon pegawai memiliki gaji pokok bulanan sebesar Rp 6.000.000. Berapa jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong?
Jawaban 2
PPh Pasal 21 = (Gaji pokok bulanan - PTKP) x 12
PPh Pasal 21 = (Rp 6.000.000 - Rp 54.000.000) x 12
PPh Pasal 21 = (Rp 6.000.000 - Rp 54.000.000) x 12 = Rp 600.000
Soal 3
Gaji harian seorang tenaga kerja lepas harian adalah Rp 200.000. Ia bekerja selama 25 hari dalam satu bulan. Berapa jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong?
Jawaban 3
PPh Pasal 21 = (Gaji harian - PTKP) x Jumlah hari
PPh Pasal 21 = (Rp 200.000 - Rp 4.500.000) x 25
PPh Pasal 21 = (Rp 200.000 - Rp 4.500.000) x 25 = Rp 3.250.000
Soal 4
Seorang calon pegawai memiliki gaji pokok bulanan sebesar Rp 5.500.000. Berapa jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong?
Jawaban 4
PPh Pasal 21 = (Gaji pokok bulanan - PTKP) x 12
PPh Pasal 21 = (Rp 5.500.000 - Rp 54.000.000) x 12
PPh Pasal 21 = (Rp 5.500.000 - Rp 54.000.000) x 12 = Rp 594.000
Soal 5
Gaji harian seorang tenaga kerja lepas harian adalah Rp 180.000. Ia bekerja selama 18 hari dalam satu bulan. Berapa jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong?
Jawaban 5
PPh Pasal 21 = (Gaji harian - PTKP) x Jumlah hari
PPh Pasal 21 = (Rp 180.000 - Rp 4.500.000) x 18
PPh Pasal 21 = (Rp 180.000 - Rp 4.500.000) x 18 = Rp 2.484.000
Jangan Lupa Like, Follow, dan Jadikan Jawaban Tercerdas! Selamat Belajar :)29. cara menghitung pajak pph pasal 23
Jawaban:
Pada tanggal 10 mei 2016, PT.sukses ,membagikan dividen masing" Rp.10,000,000 dibagikan ke 20 pemegang sahamnya.atas dividen yang dibagikan PT.sukses wajib memungut pph pasal 23.
pph pasal 23 yang harus dipotong PT.sukses adalah:
=>15% x 10,000,000 =150,000
=>20 x 150,000 = 3.000.000
saat terutang:akhir bulan dilakukan yaitu pada tanggal 31 mei 2016
saat penyetoran:paling lambat 10 juni 2016
saat pelaporan:paling lambat 2 juni 2016.
Penjelasan:
maaf kalau salah
30. Buatlah 5 contoh soal pajak final pph pasal 21, 22, 23, 24 dll
Tuan cho (K/1) bekerja pada PT. SMent dengan gaji per bulan sebesar Rp. 7.000.000, tunjangan makan Rp. 250.000, dan pajak penghasilan ditanggung oleh pemberi kerja . iuran pensiun dan THT yang dibayarkan tuan cho perbulannya masing-masing sebesar Rp. 150.000 dan Rp. 100.000 berapakah PPH pasal 21 yang ditanggung tuan cho?
31. Pengertian pph pasal 23 menurut pendapat kalian?
Jawaban:
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. ... Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada
32. Apa poin penting yang membedakan antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23?Uraikan!
Jawaban:
Penjelasan:
PPh pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan, berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegitan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri. Sedangkan PPh 23 adalah pajak yang dikenakan untuk penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong pada PPh Pasal 21.
Umumnya penghasilan ini terjadi ketika terdapat transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Di mana, pihak pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23.
Semoga dapat membantu
33. Jelaskan cara menghitung PPh Pasal 23 ?
Jawaban:
Penghitungan PPh Pasal 23 dengan Tarif Pemotongan 2%
1. PT Sejahtera memberikan jasa konsultasi kepada CV Indah pada bulan Agustus 2019 dengan imbalan sebesar Rp20.000.000 tunai.
2. Maka, penghitungan PPh 23 untuk pendapatan ini adalah:
3. 2% x penghasilan bruto.
4. 2% x Rp20.000.000 = Rp400.000
jadikan jawaban tercerdas ya plizzzz aku butuh banget tolong
34. contoh soal dan jawaban perhitungan PPh pasal 21 pegawai tetap
Contoh soal dan jawaban perhitungan ppH pasal 21 pegawai tetap adalah:
Soal:
Seorang pegawai tetap bernama Anisa memiliki gaji bulanan sebesar Rp10.000.000. Pajak yang harus dipotong adalah sebesar 5% untuk penghasilan di bawah 50 juta. Hitunglah besarnya PPh pasal 21 yang harus dipotong dari gaji Anisa
Jawaban:
PPh pasal 21 yang harus dipotong dari gaji bulanan Anisa sebesar Rp500.000.
Penjelasan dengan langkah-langkahBerdasarkan soal, gaji bulanan Anisa adalah Rp10.000.000, dan tarif pajak yang harus dipotong adalah sebesar 5%. Oleh karena itu, besarnya PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah:
PPh Pasal 21 = Gaji Bulanan x Tarif Pajak
= Rp10.000.000 x 5%
= Rp500.000
Pelajari lebih lanjut Materi tentang pajak PPh https://brainly.co.id/tugas/10195519Materi tentang pajak penghasilan https://brainly.co.id/tugas/26969719Materi tentang perhitungan pajak PPh https://brainly.co.id/tugas/21695866Detail jawabanKelas: 11
Mapel: Ekonomi
Bab: Bab 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
Kode: 11.12.7
#TingkatkanPrestasimu #SPJ3
35. coba sedikit anda jelaskan tentang penerapan perhitungan PPh pasal 23
Jawaban:
sumber : online-pajak .com
Penjelasan:
Tarif PPh 23 adalah tarif yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah & penghargaan serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21.
Seperti yang termuat dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh 21 diberlakukan untuk Penghasilan Kena Pajak yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak. Sumber penghasilan yang dimaksud dalam hal ini di antaranya adalah upah, honorarium, gaji, tunjangan, dana pensiun dan imbalan lain.
2 Jenis Tarif PPh 23
Subjek pajak yang dikenai tarif PPh 23 adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Sementara itu, pemotong PPh Pasal 23 adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri, dan orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Berdasarkan aturan yang berlaku dan tercantum dalam UU PPh, tarif PPh 23 dibedakan atas dua jenis. Berikut ini ulasannya:
Tarif PPh 23 sebesar 15%
Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya, selain yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21.
Seperti yang tercantum di dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh, dividen yang dimaksud termasuk dividen yang diterima oleh pemegang polis dari perusahaan asuransi serta pembagian sisa hasil usaha koperasi. Bunga adalah diskonto, premium, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Sementara yang dimaksud dengan royalti adalah imbalan atas penggunaan hak.
Tarif PPh 23 sebesar 2%
Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta. Sewa dan penghasilan lain yang berasal dari penggunaan tanah dan bangunan dikecualikan dari pajak ini Dasar hukumnya dapat kita temukan pada pasal 4 ayat (2) bagian d.
Tarif ini juga berlaku untuk jumlah bruto dari imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen, dan jasa konsultan. Selain itu, ada beberapa jenis jasa lain yang dikenakan tarif PPh 23 2%, yaitu jasa penilai, jasa akuntansi, jasa hukum, jasa perancang, jasa pengolahan limbah, jasa penerbitan/percetakan, jasa penerjemahan, jasa sertifikasi, dan lain sebagainya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
36. jelaskan pemotong dari pph pasal 23
Jawaban:
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. ... Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.SEMOGA MEMBANTU:)
37. Sebutkan 5 dasar dari pemotongan pph pasal 23 ?
devidend, bunga, royalti, hadiah. sewa khusus kendaraan angkutan darat, sewa atas tabah dan bangunan, imbalan jasa
38. 7. Jelaskan tentang pph pasal 23 (objek dan tarifnya)
PPh Pasal 23 mengatur pajak penghasilan dipungut atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong pada PPh Pasal 21.Dua jenis tarif PPh 23 yang diberlakukan yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya.
39. 7. Jelaskan tentang pph pasal 23 (objek dan tarifnya)
Penjelasan:
PPh Pasal 23 mengatur pajak penghasilan dipungut atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong pada PPh Pasal 21.
Dua jenis tarif PPh 23 yang diberlakukan yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya.
40. Jelaskan siapa yang menjadi pemotong dan siapa yang dipotong dalam PPh Pasal 23 ?
Jawaban:
Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23. Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak
Jawaban:
Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23. Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak
Penjelasan:
MAAF JIKA SALAH
JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA;)