Apa perbandingan antara kode etik IPRA dan kode etik Perhumas Indosenia?
1. Apa perbandingan antara kode etik IPRA dan kode etik Perhumas Indosenia?
Jawaban:
KODE ETIK PROFESI
PERHUMAS INDONESIA
Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Pasal 1
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Pasal II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa
Pasal III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia
Pasal IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
Search for:
Search …
EVENT
RECENT POSTS
Gelar Konvensi Nasional Humas 2020, PERHUMAS Gaungkan Semangat Adaptif, Inovatif Dan Kolaboratif Mulai Perencanaan Keuangan Melalui Ekonomi Islam Selama Pandemi Covid-19 Strategi Komunikasi Humas Di Era Digital Menjadi Juri Independen, PERHUMAS Ajak Partisipan Gaungkan #IndonesiaBicaraBaik Pelantikan Virtual BPC PERHUMAS Malang Raya & PERHUMAS Muda Malang Raya Eksistensi Kesehatan Mental Untuk Persiapan Karir Di New Normal Humas Perguruan Tinggi Menyikapi Era New Normal Kolaborasi Masker Untuk Indonesia
Penjelasan:
semoga membantu :)
2. Humas merupakan salah satu profesi yang memilki kode etik. jika anda sebagai pimpinan suatu perusahaan, simulasikan tindakan anda jika ada humas yang melanggar kode etik!
di berhentikan dari organisasi tersebut
3. Humas merupakan salah satu profesi yang memilki kode etik. jika anda sebagai pimpinan suatu perusahaan, simulasikan tindakan anda jika ada humas yang melanggar kode etik!
Jawaban:
diberhentikan dari organisasi tersebut
4. bagaiman cara menjunjung tinggi kode etik kehumasan?
Jawaban:
Yang merupakan pedoman bagi perilaku professional public relation atau humas yang tertuang dalam kode etiknya adalah sebagai berikut.
Humas bertindak dalam keadaan apapun untuk memperhatikan kepentingan pihak yang terlibat baik kepentingan organisasi tempat ia bekerja maupun kepentingan publik yang harus dilayani.
Dengan kata lain, kode etik tersebut mengatur prinsip netralitas seorang petugas humas.
Penjelasan:
Humas merupakan jabatan, posisi, atau bidang yang ditugaskan sebagai mulut dari sebuah organisasi atau lembaga. Humas menyajikan informasi dari lembaga tempatnya berada kepada masyarakat. Dengan demikian, informasi yang keluar berasal dari satu corong yang sama sehingga tidak menyebabkan simpang siur informasi.
SEMOGA MEMBANTU:)
5. identifikasi mengenai perkembangan kode etik profesi humas yang ada di Indonesia sejak zaman kemerdekaan hingga saat ini.
Jawaban:
Hubungan masyarakat, atau sering disingkat humas adalah praktik mengelola penyebaran informasi antara individu atau organisasi dan masyarakat. Humas dapat mencakup sebuah organisasi atau individu yang mendapatkan eksposur ke khalayak mereka menggunakan topik kepentingan publik dan berita yang tidak memerlukan pembayaran langsung. Tujuan dari hubungan masyarakat oleh perusahaan sering untuk membujuk masyarakat, investor, mitra, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempertahankan sudut pandang tertentu tentang hal itu, kepemimpinannya, produk, atau keputusan politik. Kegiatan umum termasuk berbicara di konferensi, memenangkan penghargaan industri, bekerja sama dengan pers, dan komunikasi karyawan.
6. uraikan data pelanggaran kode etik asn dan contoh umum pelanggaran kode etik tolong jelaskan
Jawaban:
Pelanggaran Kode Etik
Tidak menjaga citra, Reputasi dan kehormatan Polri
Tidak bertanggung jawab, tidak jujur, tidak responsif, tidak tegas dan tidak humanis
Tidak menaati hukum
Melakukan permufakatan pelanggaran Kode Etik Profesional Polri (KEPP)
Memberikan perintah bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan
Menggunakan wewenang secara tidak bertanggung jawab
Melakukan tindakan kekerasan dan tidak patut
7. Bagaimana cara menjunjung tinggi kode etik kehumasan?
Jawaban : Seorang praktisi Humas harus selalu menjaga dan menjalin relasi yang dilandasi etika, baik relasi dengan atasan dalam konteks organisasi/perusahaan, maupun dalam hubungannya dengan klien. Seorang praktisi Humas harus selalu berlaku jujur, menjaga rahasia serta kepercayaan dan tidak melecehkan pihak lain
8. contoh narasi pelanggaran kode etik
Jawaban:
Contoh Pelanggaran Kode Etik Profesi dalam Kepolisian
Pidana dan Laporan Polisi
Contoh Pelanggaran Kode Etik Profesi dalam Kepolisian
Redaksi Justika
Contoh pelanggaran kode etik profesi mudahnya bisa dilihat pada oknum polisi yang melakukan tindakan melanggar hukum. Polisi merupakan salah satu alat negara untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat.
Tugas polisi tidak hanya memelihara kedamaian, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat terlindungi dan dibantu dalam mendapatkan hak – haknya. Tetapi ketika polisi yang menjadi gerbang terdepan keamanan melakukan tindakan atau hal yang membahayakan orang lain, jelas merupakan pelanggaran kode etik.
9. Sebutkan dan berikan contoh : a. Tujuan kode etik guru. b. Fungsi kode etik guru c. Manfaat kode etik bagi guru
Jawaban:
1. Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi. 2. Agar guru bertanggung jawab pada profesinya. 3. Agar profesi guruterhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
Penjelasan:
ok kakak
10. peran kode etik dalam profesi humas adalah
Menurut Gibson dan Michel (1945:449) fungsi dari kode etik adalah sebagai pedoman atau perlindungan dalam pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional. Sedangakan menurut Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan 3 fungsi dari kode etik, yaitu:
a. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
b. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
c. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi
11. contoh produktivitas dari pegawai karena adanya kode etik
Jawaban:
Contoh produktivitas pegawai yang meningkat karena adanya kode etik adalah:
Pegawai yang sebelumnya kerap terlambat datang ke kantor atau sering tidak hadir, setelah adanya kode etik yang jelas dan diterapkan secara konsisten, maka pegawai tersebut mulai datang tepat waktu dan lebih jarang tidak hadir.
Pegawai yang sebelumnya kerap melakukan korupsi atau tindakan yang merugikan perusahaan, setelah adanya kode etik yang jelas dan diterapkan secara konsisten, maka pegawai tersebut mulai melakukan tugas dengan integritas dan tidak lagi melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
Pegawai yang sebelumnya kerap melakukan pekerjaan dengan kualitas yang buruk, setelah adanya kode etik yang jelas dan diterapkan secara konsisten, maka pegawai tersebut mulai melakukan pekerjaan dengan kualitas yang lebih baik dan sesuai standar yang ditentukan.
Secara umum, dengan adanya kode etik yang jelas dan diterapkan secara konsisten, dapat meningkatkan produktivitas pegawai karena pegawai akan lebih fokus dan disiplin dalam melakukan tugas, serta merasa lebih nyaman dan aman dalam lingkungan kerja.
12. apa perbedaan etika dan kode etik profesi humas
Jawaban:
jawabanya di atas di gambar yah
13. sebutkan dasar dan hukum perhumas indonesia yg di jadikan sebagai landasan dalam menyusun kode etik kehumasan
Jawaban:
Secara bahasa, kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (KBBI).
Kode etik humas meliputi:
Code of conduct –etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
Code of profession – etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
Code of publication – etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
Code of enterprise —menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.
Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI), Perhimpunan Hubungan Masyarakat (Perhumas) Indonesia, Kode Etik Kehumasan Pemerintah, dan International Public Relation Association (IPRA).
Table of Contents
1 Kode Etik Humas
1.1 1. Kode Etik Humas APPRI
1.2 2. Kode Etik Humas Perhumas Indonesia
1.3 3. Kode Etik Humas Pemerintah
1.4 4. Kode Etik Humas IPRA
Kode Etik Humas
1. Kode Etik Humas APPRI
Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI).
14. Carilah informasi tentang contoh kode etik profesi humas sebuah perusahaan!bantu jawab
Jawaban:
Pada kode etik profesi Public relation, mengenai informasi rahasia terletak pada pasal 5
15. sebutkan larangan kode etik kehumasan pemerintah
Jawaban:
1) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dilarang memberikan informasi yang bersifat rahasia
2) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi
3) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling bersaing antar Kehumasan Pemerintah tanpa persetujuan yang jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.
4) Dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan menerima pembayaran baik tunai ataupun dalam bentuk memajukan kepentingan pribadinya sehubungan dengan jasa-jasa tersebut.
5) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah, tidak dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek kehumasan, instansi atau organisasi lain.
Penjelasan:
Maaf Bila Ada Kesalahan
16. selayaknya profesi pada umumnya, praktisi humas sebgai subjek yang terlibat dalam pekerjaan professional memiliki kode etik yang harus ditaati. a. jelaskan apa yang dimaksud dengan kode etik humas ?
Kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Tujuan kode etik adalah agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi yang tidak profesional.
17. tuliskan kewajiban hubungan organisasi dalam kode etik kehumasan pemerintah
Jawaban:
1.Kode Etik Kehumasan Pemerintah
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha lainnya seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di daerah.
Keberadaannya sebagai pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah untuk lebih meningkatkan dan membina citra pemerintah atau organisasi/instansi yang diwakilinya dalam meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme serta mempertinggi daya dan hasil guna yang maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang terpadu. Setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah untuk bersikap, berperilaku serta berkepribadian Pancasila dan mengkomunikasikannya secara komunikatif dan profesional dalam rangka menunjang pelaksanaan kebijakan Pemerintah. Kode etik bagi pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah juga dimaksudkan sebagai perwujudan dan jati diri dari profesi kehumasan pemerintah yang terbuka dan komunikatif, sebagai bagian integral dari fungsinya sebagai abdi pemerintah dan masyarakat.
18. apa saja larangan kode etik kehumasan dan pemerintahan
Jawaban:
stkn
Penjelasan:
maaf ya kak kalau salah
19. coba sebutkan 20 point kode etik perhumas indonesia
Jawaban:
Secara bahasa, kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (KBBI).
Kode etik humas meliputi:
Code of conduct –etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
Code of profession – etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
Code of publication – etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
Code of enterprise —menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.
Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI), Perhimpunan Hubungan Masyarakat (Perhumas) Indonesia, Kode Etik Kehumasan Pemerintah, dan International Public Relation Association (IPRA).
Table of Contents
1 Kode Etik Humas
1.1 1. Kode Etik Humas APPRI
1.2 2. Kode Etik Humas Perhumas Indonesia
1.3 3. Kode Etik Humas Pemerintah
1.4 4. Kode Etik Humas IPRA
Kode Etik Humas
1. Kode Etik Humas APPRI
Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI).
PASAL 1
Norma norma Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.
PASAL 2
Penyebarluasan Informasi
Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
PASAL 3
Media Komunikasi
Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
PASAL 4
Kepentingan yang Tersembunyi
Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
PASAL 5
Informasi Rahasia
Seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
PASAL 6
Pertentangan Kepentingan
Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.
PASAL 7
Sumber sumber Pembayaran
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
PASAL8
Memberitahukan Kepentingan Kuangan
Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
PASAL 9
Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja
Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.
PASAL 10
Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain
Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum).
20. jelaskan hal apa saja yang diatur dalam kode etik humas
Hal-hal yang diatur dalam kode etik humas antara lain ialah code of conduct, code of profession, code of publication, dan code of enterprise. Code of conduct, etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, juga perilaku terhadap rekan seprofesi. Code of profession, etika dalam melaksanakan tugas atau profesi humas. Code of publication, etika dalam kegiatan proses juga teknis publikasi. Sedangkan, code of enterprise, etika menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dan lain-lain.
PembahasanKode etik sendiri ialah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan guna meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Kode etik ini biasanya berupa aturan tertulis yang sistematis dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan saat dibutuhkan dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Fungsi kode etik dalam kegiatan humas antara lain yakni:
Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintahMencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesiMelindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesiPelajari lebih lanjut1. Materi tentang Penjelasan kode etik dan isi kode etik wartawan indonesia https://brainly.co.id/tugas/21638197
2. Materi tentang kode etik dan fungsi penggunan dalam perpajakan di indonesia https://brainly.co.id/tugas/15276003
3. Materi tentang kode etik sebagai akuntansi https://brainly.co.id/tugas/15405647
-----------------------------
Detil jawabanKelas: 10
Mapel: Sosiologi
Bab: Bab 1 - Perubahan Sosial
Kode: 10.20.3
#TingkatkanPrestasimu
21. Contoh panduan perilaku kode etik
· ᴊᴀᴡᴀʙᴀɴ ‣
Contoh Etika dalam Kehidupan Sehari-hari :
• Menunjukkan Sikap Hormat Kepada Orang Lain • Menunjukkan sikap hormat kepada orang lain merupakan salah satu dari contoh etika dalam kehidupan sehari-hari
• Tidak Memandang Rendah Orang Lain
• Berperilaku Sopan
• Menghargai Perbedaan Pendapat
• Membantu Orang Lain yang Membutuhkan
· ꜱᴜᴍʙᴇʀ ‣
ɪɴᴛᴇʀɴᴇᴛ
ツ ᴍᴀᴀꜰ ᴋᴀʟᴏ ꜱᴀʟᴀʜ, ᴊᴀᴅɪᴋᴀɴ ᴊᴀᴡᴀʙᴀɴ ᴛᴇʀᴄᴇʀᴅᴀꜱ ꜱᴇᴍᴏɢᴀ ʙᴇʀᴍᴀɴꜰᴀᴀᴛ ᴅᴀɴ ʙɪꜱᴀ ᴍᴇᴍʙᴀɴᴛᴜ ᴀɴᴅᴀ ᴛᴇʀɪᴍᴀᴋᴀꜱɪʜ ♡
ᶜᵒᵖʸʳⁱᵍʰᵗ ᴹᵘʰᵃᵐᵐᵃᵈ ᴰᵃⁿⁱᵉˡ.
22. jelaskan isi pasal 9 kode etik Kehumasan berdasarkan asosiasi perusahaan Public Relations Indonesia!!!
Jawaban:
Jawaban:
Secara bahasa, kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (KBBI).
Kode etik humas meliputi:
Code of conduct –etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
Code of profession – etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
Code of publication – etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
Code of enterprise —menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.
Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI), Perhimpunan Hubungan Masyarakat (Perhumas) Indonesia, Kode Etik Kehumasan Pemerintah, dan International Public Relation Association (IPRA).
Table of Contents
1 Kode Etik Humas
1.1 1. Kode Etik Humas APPRI
1.2 2. Kode Etik Humas Perhumas Indonesia
1.3 3. Kode Etik Humas Pemerintah
1.4 4. Kode Etik Humas IPRA
Kode Etik Humas
1. Kode Etik Humas APPRI
Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI).
PASAL 1
Norma norma Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.
PASAL 2
Penyebarluasan Informasi
Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
PASAL 3
Media Komunikasi
Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
PASAL 4
Kepentingan yang Tersembunyi
Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
PASAL 5
Informasi Rahasia
Seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
PASAL 6
Pertentangan Kepentingan
Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.
PASAL 7
Sumber sumber Pembayaran
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
PASAL8
Memberitahukan Kepentingan Kuangan
Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
PASAL 9
Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja
Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.
PASAL 10
Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain
Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum).
23. jelaskan cara kode etik profesi humas dalam menangani masalah
Jawaban : Profesi adalah pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan dalam pelayanan tertentu berdasarkan latihan, pengetahuan dan kemampuan yang diakui sesuai dengan standar kompetensinya.
Maaf jika salah
24. salah satu kode etik suatu organisasi profesi dan beri contoh kode etik organisasi profesi tersebut
Jawaban:
1. Kewajiban Dokter
1. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.
2.Memberikan rujukan bagi pasien ke dokter lain yang memiliki keahlian yang lebih baik bila diperlukan.
3.Menjaga kerahasiaan pasien, bahkan setelah pasien tersebut meninggal dunia.
4.Memberikan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali bila ada pihak lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
5.Meningkatkan ilmu pengetahuan di bidang ilmu kedokteran.
2. Larangan Bagi Dokter
1.Memuji kemampuan atau keahlian diri sendiri.
Ucapan atau tindakan yang dapat melemahkan daya tahan pasien.
2.Mengumumkan dan melakukan suatu teknik kedokteran yang belum diuji kebenarannya.
3.Melepaskan kemandirian profesi karena pengaruh tertentu.
4.Mengambil alih pasien tanpa persetujuan teman sejawat.
5.Menetapkan imbalan atas jasanya secara tidak wajar.
6.Melakukan diskrimininasi dalam melakukan pelayanan.
7.Melakukan kolusi dengan perusahaan farmasi.
8.Mengabaikan kesehatannya sendiri.
9.Mengeluarkan keterangan palsu, meskipun diminta oleh pasien.
10.Melakukan pelecehan seksual terhadap pasien atau orang lain.
11.Membocorkan rahasian pasien kepada orang lain.
25. aturan yang mengatur tentang kode etik humas pemerintah yaitu
Jawaban:
Secara bahasa, kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (KBBI).
Kode etik humas meliputi:
Code of conduct –etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
Code of profession – etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
Code of publication – etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
Code of enterprise —menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.
Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI), Perhimpunan Hubungan Masyarakat (Perhumas) Indonesia, Kode Etik Kehumasan Pemerintah, dan International Public Relation Association (IPRA).
Table of Contents
1 Kode Etik Humas
1.1 1. Kode Etik Humas APPRI
1.2 2. Kode Etik Humas Perhumas Indonesia
1.3 3. Kode Etik Humas Pemerintah
1.4 4. Kode Etik Humas IPRA
Kode Etik Humas
1. Kode Etik Humas APPRI
Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI).
PASAL 1
Norma norma Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.
PASAL 2
Penyebarluasan Informasi
Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
PASAL 3
Media Komunikasi
Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
PASAL 4
Kepentingan yang Tersembunyi
Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
PASAL 5
Informasi Rahasia
Seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
PASAL 6
Pertentangan Kepentingan
Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.
PASAL 7
Sumber sumber Pembayaran
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
PASAL8
Memberitahukan Kepentingan Kuangan
Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
PASAL 9
Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja
Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.
PASAL 10
Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain
Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum)
Bermanfaat? Jadikan JAWABAN TERBAIK YA
26. apa pengertian kode etik berorganisasi dan contohnya?"
Untuk menhimpun diri dalam suatu wadah organisasi
27. sebutkan dan berikan penjelasan mendalam tentang macam-macam kode etik humas
Jawaban:
Macam-Macam Kode Etik Humas
Ada 4 macam kode etik yang harus praktisi humas taati. Keempat kode etik tersebut adalah sebagai berikut:
a. Code of Conduct
Yaitu etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan,media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
b. Code of Profession
Yaitu etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
c. Code of Publication
Yaitu etika dalam kegiatan proses dan teknik publikasi.
d. Code of Enterprise
Yaitu menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.
28. Contoh kode etik dan aturan etik teknisi akuntansi
Moral seseorang semoga membantu
29. contoh kode etik organisasi
Jawaban:
Penjelasan:
30. Apa fungsi dan tujuan kode etik? Dan contohnya
Jawaban:
Fungsi Kode Etik Profesi
Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan. Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu.
Penjelasan:
1. Jujur, bersikap jujur.
2. Bersikap dewasa. Anda perlu menjauhi sikap kekanak-kanakan dan tidak mengedepankan ego diri sendiri.
3. Bertingkah laku baik kepada orang lain.
4. Menggunakan bahasa yang baik.
5. Bersikap sopan dan santun.
31. Kode etik humas pemerintah adalah pedoman humas dalam bersikap , berperilaku, bertindak, dan berucap di lingkungan instansi pemerintah. Jelaskan kode etik humas pemerintah dalam hubungan sesama profesi?
Jawaban:
Profesi adalah pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan dalam pelayanan tertentu berdasarkan latihan, pengetahuan dan kemampuan yang diakui sesuai dengan standar kompetensinya.
32. contoh persimpangan kode etik
1. Pemberitaan kasus Antasari yang melibatkan wanita bernama Rani oleh TV One
Menurut Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Tribuana Said, Selasa, saat diskusi Bedah Kasus Kode Etik Jurnalistik di Gedung Dewan Pers, indikasi pelanggaran tersebut dapat dilihat dari pemberitaan yang kurang berimbang karena hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian saja.
Selain itu, Tribuana menambahkan, narasumber yang dipakai hanya narasumber sekunder saja, misalnya keluarga Rani dan tetangga Rani, bukan dari narasumber utama.
Pasal yang dilanggar oleh divisi berita TV One dalam menyiarkan pemberitaan Antasari – Rani adalah Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dalam kasus di atas, wartawan TV One hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian, tidak menggunakan data dari narasumber utama yaitu Antasari atau Rani.
2. Kasus wawancara fiktif terjadi di Surabaya. Seorang wartawan harian di Surabaya menurunkan berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri Nurdin M Top. Untuk meyakinkan kepada publiknya, sang wartawan sampai mendeskripsikan bagaimana wawancara itu terjadi. Karena berasal dari sumber yang katanya terpercaya, hasil wawancara tersebut tentu saja menjadi perhatian masyarakat luas. Tetapi, belakangan terungkap, ternyata wawancara tersebut palsu alias fiktif karena tidak pernah dilakukan sama sekali. Isteri Nurdin M Top kala itu sedang sakit tenggorokkan sehingga untuk berbicara saja sulit, apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara tersebut. Wartawan dari harian ini memang tidak pernah bersua dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali.
Wartawan dalam kasus di atas melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 4. Pasal 2 bernunyi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 4 berbunyi: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Wartawan tersebut tidak menggunakan cara yang professional dalam menjalankan tugasnya. Ia tidak menyebarkan berita yang faktual dan tidak menggunakan narasumber yang jelas, bahkan narasumber yang digunakan dalah narasumber fiktif. Wawancara dan berita yang dipublikasikannya merupakan kebohongan. Tentu ini merugikan konsumen media. Pembaca mengkonsumsi media untuk memperoleh kebenaran, bukan kebohongan. Kredibilitas harian tempat wartawan tersebut bekerja juga sudah tentu menjadi diragukan.
3. Kasus bentrok saptol PP dengan warga memperebutkan makam Mbah Priok belum usai. Banyak hal bisa dilihat dari kasus ini, di antaranya soal bagaimana televisi menyiarkan kasus ini. Saat terjadi bentrok, banyak televisi menyiarkan secara langsung. Adegan berdarah itupun bisa disaksikan dengan telanjang mata tanpa melalui proses editing.
Penyiaran langsung gambar korban bentrokan di Koja, Tanjung Priok, merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Gambar korban berdarah-darah dikategorikan sebagai berita sadis, dan tidak semua konsumen media dapat menerimanya. Pihak keluarga korban yang kebetulan sedang menonton televise pun bisa menerima dampak psikologis atau traumatis jika melihat kerabatnya mengalami luka yang mengenaskan.
4. Selain kasus bentrokan di Koja, pemberitaan lain yang memuat gambar sadis dan melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik adalah pemberitaan tentang ledakan bom di Hotel Ritz-Carlton dan JW Mariott, Kuningan, bulan Juli tahun lalu. Pada siaran langsung suasana tenpat kejadian beberapa saat setelah bom meledak, Metro TV memuat gambar Tim Mackay, Presiden Direktur PT Holcim Indonesia, yang berdarah-darah dan tampak tidak beradaya, di jalanan. Penanyangan gambar tersebut tentu tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalisitk dan dapat menimbulkan dampak traumatis bagi penonton yang melihat.
33. bagaimana kode etik kehumasan pemerintahan bisa terjadi dan skema nya seperti apa ? mohon bantuannya ya.. terimakasih
Secara umum kode etik merupakan suatu sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar
34. 1.ciri-ciri profesi humas2.prinsip-prinsip profesi humas3.contoh kode etik profesi humasbantu jawab
1. ciri² profesi humas
•memiliki skil atau kemampuan tinggi.
•memiliki kode etik
•memiliki tanggung jawab profesi
2. prinsip² profesi humas
•hubungan masyarakat bekerja dgn dasar fakta
•wajib merealisasikan progam usaha
•harus menjadikan landasan akrivitasnya
3. contoh kode etik
•perlakuan yg adil terhdp klien
•menjaga kepercayaan klien dan karyawan
•Tdk menerima upah ,kecuali dri klien lain atau majikan lain.
moga membantu.
35. Tuliskan bagaimana kode etik profesi kehumasan dalam hubungannya dengan media komunikasi
Secara bahasa, kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (KBBI).
Kode etik humas meliputi:
Code of conduct –etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
Code of profession – etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
Code of publication – etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
Code of enterprise —menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.
Berikut ini kode etik humas versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI), Perhimpunan Hubungan Masyarakat (Perhumas) Indonesia, Kode Etik Kehumasan Pemerintah, dan International Public Relation Association (IPRA).
Semoga membantu..
36. bagaimana kode etik humas pemerintahan bisa terjadi ? berikan skema penjelsannya!
Dalam sejarahnya istilah Public Relations sebagai sebuah teknik menguat dengan adanya aktivitas yang dilakukan oleh pelopor Ivy Ledbetter Lee yang tahun 1906 berhasil menanggulangi kelumpuhan industri batu bara di Amerika Serikat dengan sukes. Atas upayanya ini ia diangkat menjadi The Father of Public Relations.
37. tuliskan contoh kode etik profesi
Jawaban:
Memberikan pelayanan medis itu sesuai dengan standar prosedur operasional dan juga kebutuhan medis pasien.
Memberikan rujukan bagi pasien ke rumah sakit lain yang lebih ahli apabila diperlukan.
Menjaga rahasia sang pasien, bahkan juga setelah pasien tersebut meninggal dunia.
Semoga Membantu ❤️
38. apa perbedaan etika dan kode etik profesi humas
Jawaban:
Etika dalam kehidupan sehari-harinya merupakan landasan atau alasan untuk bertindak sesuatu. ... Sedangkan, kode etik merupakan sebuah peraturan yang tertulis, mengikat, dan memiliki sanksi.
Penjelasan:
itu yang aku tau
39. siap Berikan penjelasan mengenai kode etik kehumasan di Indonesia pasal 2 yang berisi tentang penyebarluasan informasi
Jawaban:
aku gatau kaka maap yaa:)
Jawaban:
betul itu aku juga gak tau
40. . Merugikan integritas komunikasi merupakan larangan dalam kode etik kehumasan yang diatur dalam pasal
Jawaban:
hal ini diatur dan sudah tercantum dalam Pasal 3