Cugenang

Cugenang

Terjadinya bencana alam gempa bumi yang dahsyat di kabupaten Cianjur pada akhir bulan November menimbulkan besar, terhitung terdapat tersebut disebabkan oleh banyaknya pemukiman banyak korban jiwa dan kerusakan yang sangat kurang lebih 600 korban jiwa dan 58 ribu rumah hancur. Kerusakan warga yang dibangun diatas Sesar Cugenang. Berdasarkan pernyataan diatas, pemanfaatan lahan di atas Sesar Cugenang idealnya dapat dimanfaatkan sebagai ....A. daerah konservasi yang harus tetap asri dan terjagaB. fasilitas umum yang bermanfaat untuk masyarakatC. kawasan militer dengan penjagaan ketat agar membatasi masyarakat yang masukD. lahan kosong yang diperuntukan untuk kegiatan masyarakatE. pusat kegiatan masyarakat seperti mall dan universitas​

Daftar Isi

1. Terjadinya bencana alam gempa bumi yang dahsyat di kabupaten Cianjur pada akhir bulan November menimbulkan besar, terhitung terdapat tersebut disebabkan oleh banyaknya pemukiman banyak korban jiwa dan kerusakan yang sangat kurang lebih 600 korban jiwa dan 58 ribu rumah hancur. Kerusakan warga yang dibangun diatas Sesar Cugenang. Berdasarkan pernyataan diatas, pemanfaatan lahan di atas Sesar Cugenang idealnya dapat dimanfaatkan sebagai ....A. daerah konservasi yang harus tetap asri dan terjagaB. fasilitas umum yang bermanfaat untuk masyarakatC. kawasan militer dengan penjagaan ketat agar membatasi masyarakat yang masukD. lahan kosong yang diperuntukan untuk kegiatan masyarakatE. pusat kegiatan masyarakat seperti mall dan universitas​


Penjelasan:

E.pusat kegiatan masyarakat seperti mall dan universitas .maap kalau salah


2. bacalah kutipan teks berita berikut:Korban Tewas Gempa Cianjur Bertambah Jadi 310 Orang, 24 HilangKorban meninggal dunia dalam bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bertambah 17 menjadi 310 orang pada Jumat (25/11). Sementara korban gempa yang belum ditemukan mencapai 24 orang."Per hari ini mendapatkan jenazah 17 orang, sehingga jumlah meninggal menjadi 310 orang. Dan yang masih belum diketemukan 24 orang," kata Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto di Posko Tanggap Darurat, Kantor Bupati Cianjur.Ia mengatakan dari 17 korban tewas itu, 8 orang di antaranya sudah teridentifikasi. Mereka merupakan warga Cugenang, Cianjur. Sementara sisanya, 9 korban belum teridentifikasi."Sembilan jenazah ini karena pelintas warga luar Cugenang ini masih diidentifikasi," kata Suharyanto.Sementara itu, kata dia, total 24 orang yang masih hilang telah teridentifikasi sebagai warga Cugenang.Suharyanto pun berharap bagi warga Cugenang, Cianjur dan sekitarnya yang merasa kehilangan anggota keluarganya dalam bencana ini, diminta segera melapor.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan anak buahnya untuk memprioritaskan evakuasi orang hilang setelah gempa memporakporandakan Cianjur.Jokowi mengatakan tim pencarian akan berfokus melakukan evakuasi di Desa Cijedil. Ia meninjau lokasi itu untuk memastikan evakuasi berjalan baik."Proses evakuasi menjadi proritas, kita konsentrasi dan siang ini kita akan konsentrasi di titik ini untuk evakuasi," kata Jokowi di Cianjur, Kamis (24/11).Pemkab Cianjur telah menetapkan masa tanggap darurat gempa bumi selama 30 hari sejak 21 November lalu. Tim SAR gabungan terus mencari korban yang masih hilang tertimbun reruntuhan bangunan ataupun longsor usai gempa.Sebanyak 15 kecamatan di Cianjur terdampak gempa. Ribuan rumah warga hancur dan sekitar 61 ribu lebih warga harus mengungsi di sejumlah titik pengungsian​


Jawaban:

opsi b.korban meninggal dunia dalam bencana gempa bertambah 7 orang menjadi 310 orang

Penjelasan:

dikarenakan yang dimaksud adalah isi tentang korban gempa

semoga bermanfaat

Jawaban:

opsi b.korban meninggal dunia dalam bencana di Cianjur kabupaten Jawa barat gempa bertambah 7 orang menjadi 310 orang

Penjelasan:

semoga membantu


3. carilah adiksimba dari teks berikutFENOMENA ALAM Gempa bumi Cianjur berawal dari rangkaian gempa terjadi pada tanggal 21 November 2022 pukul 13:21:10 WIB. Episenter gempa berada pada koordinat 6,84 LS - 107,05 dan kedalaman 11 km dengan magnitudo 5,6.Pasca gempa itu, sudah ada pemetaan lokasi rawan gempa yang berbahaya untuk jadi pemukiman atau bangunan. Hal ini dilakukan setelah ada temuan baru dan pertama kali soal Patahan Cugenang.BMKG sempat menyampaikan verifikasi lapangan di daerah Kampung Rawacina, Desa Nagrak lalu ke Kampung Cisarua, Desa Sarampad. Setelah itu verifikasi lapangan juga dilanjutan ke Desa Cijedil, Desa Ciputri hingga Desa Ciherang."Dari hasil verifikasi, dihasilkan 3 zona bahaya gempa bumi yakni Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange) dan Zona Bersyarat (Kuning). Zona Terlarang (Merah) memiliki kriteria Zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0 - 10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor)," jelas BMKG.Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Terlarang ini yakni zona harus dikosongkan/bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru. Di prioritaskan juga pada Zona Terlarang ini untuk pemanfaatan ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen atau Kawasan Lindung.Zona Terlarang ini memiliki luas 2,63 km2 yang meliputi 4 Kecamatan dan 12 Desa, yaitu sebagian wilayah dari Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak; Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum; Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang," jelas BMKG.Untuk Zona Terbatas (Orange), zona ini memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Terbatas tersebut yakni dapat dibangun konstruksi dengan penerapan PERSYARATAN yang sangat ketat untuk Standar Bangunan Tahan Gempa dan/atau Tahan Gerakan Tanah. Pada zona ini juga dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, misalnya rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.Untuk Zona Bersyarat (Kuning) memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor). Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Bersyarat yakni dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah/longsor."Peta ini dapat segera dimanfaatkan secara maksimal dalam tahap rekonstruksi dan rehabilitasi yang sudah dimulai di Kabupaten Cianjur. Bahkan, peta ini sangat penting sebagai salah satu acuan dalam penyempurnaan Peta Tata Ruang Wilayah Kecamatan Cugenang, demi mencegah atau mengurangi risiko kerusakan bangunan, lahan/lingkungan ataupun korban jiwa dan kematian apabila gempa bumi yang dipicu oleh Patahan Cugenang ini terjadi lagi di masa yang akan datang," jelas BMKG.​


Jawaban:

A : apa yg terjadi di cianjur ?

Di : dimana terjadi gempa bumi?

K: kapan terjadinya peristiwa tersebut

SI : siapa saja yg terlibat dalam peristiwa tersebut?

M : mengapa Zona Terlarang ini yakni zona harus

dikosongkan

BA : bagaimana Pasca gempa sudah ada pemetaan lokasi rawan gempa yang berbahaya untuk jadi pemukiman

maaf kalo salah ya^^✨


4. Dina Rabu tanggal 13 Januari 2016, lemah longsor neng desa Cijedil, Cugenang,Kabupaten Cianjur amarga anane penumpukan banyu sing banjur mbludak, dadinemarakake lemah neng dhuwur tebing longsor ing pundhak lan dalan. Kanggo nyingkerkelongsoran wis ditekakne rong unit alat berat. Tunggangan kesebut wis nglakoke upayapangresikan longsoran lan terus dilakoke.Akibat lemah longsor sing nutupi dalan neng jalur Puncak Kecamatan Cugenang,Kabupaten Cianjur, durung bisa dilewati kenderaan. Panugas gabungan saka PemkabCianjur lagi ngupadi ngevakuasi lemah longsoran lan bebatuan sing nutupi dalan. Timbunanlongsoran lemah sadawa 10 meter nggawe jalur Puncak saka arah Bogor arah Cianjur lansawalike ditutup total,I. Pitakon iki wangsulana !1. Kapan lemah longsor kui kedadean?Wangsulan:​


Jawaban:

Dina Rabu tanggal 13 Januari 2016

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU DAN MAAF KALO SALAH


5. carilah adiksimba dari teks berikutFENOMENA ALAM Gempa bumi Cianjur berawal dari rangkaian gempa terjadi pada tanggal 21 November 2022 pukul 13:21:10 WIB. Episenter gempa berada pada koordinat 6,84 LS - 107,05 dan kedalaman 11 km dengan magnitudo 5,6.Pasca gempa itu, sudah ada pemetaan lokasi rawan gempa yang berbahaya untuk jadi pemukiman atau bangunan. Hal ini dilakukan setelah ada temuan baru dan pertama kali soal Patahan Cugenang.BMKG sempat menyampaikan verifikasi lapangan di daerah Kampung Rawacina, Desa Nagrak lalu ke Kampung Cisarua, Desa Sarampad. Setelah itu verifikasi lapangan juga dilanjutan ke Desa Cijedil, Desa Ciputri hingga Desa Ciherang."Dari hasil verifikasi, dihasilkan 3 zona bahaya gempa bumi yakni Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange) dan Zona Bersyarat (Kuning). Zona Terlarang (Merah) memiliki kriteria Zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0 - 10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor)," jelas BMKG.Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Terlarang ini yakni zona harus dikosongkan/bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru. Di prioritaskan juga pada Zona Terlarang ini untuk pemanfaatan ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen atau Kawasan Lindung.Zona Terlarang ini memiliki luas 2,63 km2 yang meliputi 4 Kecamatan dan 12 Desa, yaitu sebagian wilayah dari Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak; Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum; Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang," jelas BMKG.Untuk Zona Terbatas (Orange), zona ini memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Terbatas tersebut yakni dapat dibangun konstruksi dengan penerapan PERSYARATAN yang sangat ketat untuk Standar Bangunan Tahan Gempa dan/atau Tahan Gerakan Tanah. Pada zona ini juga dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, misalnya rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.Untuk Zona Bersyarat (Kuning) memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor). Adapun rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Bersyarat yakni dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah/longsor."Peta ini dapat segera dimanfaatkan secara maksimal dalam tahap rekonstruksi dan rehabilitasi yang sudah dimulai di Kabupaten Cianjur. Bahkan, peta ini sangat penting sebagai salah satu acuan dalam penyempurnaan Peta Tata Ruang Wilayah Kecamatan Cugenang, demi mencegah atau mengurangi risiko kerusakan bangunan, lahan/lingkungan ataupun korban jiwa dan kematian apabila gempa bumi yang dipicu oleh Patahan Cugenang ini terjadi lagi di masa yang akan datang," jelas BMKG.​


Jawaban:

"Dari hasil verifikasi, dihasilkan 3 zona bahaya gempa bumi yakni Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange) dan Zona Bersyarat (Kuning). Zona Terlarang (Merah) memiliki kriteria Zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0 - 10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor)," jelas BMKG.


Video Terkait

Kategori ips