Minta contoh soal dan jawaban akhirnya saja (tanpa cara) tentang pbb dan pph (pajak)
1. Minta contoh soal dan jawaban akhirnya saja (tanpa cara) tentang pbb dan pph (pajak)
pbb
Soal:
Otong memiliki tanah seluas 72 meter persegi @ Rp. 2.000.000,-; bangunan seluas 36 meter persegi @ Rp. 1.000.000,-; dan taman seluas 36 meter persegi @ Rp. 500.000,-. Apabila NJOPTKP yang ditetapkan adalah Rp. 10.000.000,- berapa PBB yang harus dibayar Otong?
jawaban: Rp. 188.000,-
pph
Soal:
Pak Thamrin adalah pegawai swasta dengan penghasilan Rp. 6.000.000,- per bulan. Setiap bulan ia mendapatkan tunjangan jabatan Rp. 3.000.000,- dan premi asuransi Rp. 1.000.000,-. Setiap bulan ia harus membayar biaya jabatan 5% dari pendapatan brutonya dan biaya pensiun Rp. 1.000.000,-. Pak Thamrin sudah menkah 2 tahun yang lalu dan memiliki 2 orang anak. Berapa PPh yang harus dibayarkan Pak Thamrin setiap bulannya?
jawaban: Rp. 478.645,833
2. Jelaskan tentang pajak penghasilan (PPh) dan beri 1 contoh soal
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada perorangan, pengusaha, badan usaha,yang penghasilannya diatas 3juta rupiah
3. contoh pajak PPH adalah?
contoh pajak PPH adalah pajak penghasilan
4. 1. dibawah ini merupakan contoh pajak daerah adalah?A. pph,pbbB. pph,ppnbmc. pajak kendaraan,penjualand. pajak tontona,reklamee. pajak reklame,persereoran
c pajak kendaraan,penjualanD. Pajak Tontonan dan hiburan ,Pajak Reklame
5. buatlah contoh soal dan jawaban pph
Jawaban:
contoh soal:
1. apa yang dimaksud dengan ekonomi?
jawaban:
serangkaian besar kegiatan produksi dan konsumsi yang saling terkait yang membantu dalam menentukan bagaimana sumber daya yang langka dialokasikan.
6. jika penghasilan kena pajak Rp.514.500.000maka berapa pajak pph progresif(pph 21)?sbutkan alasannya cra hitung pajak pph progresif ny jugaMohon di jawabpelajaran pajak
30%
Karena PKP lebih dari 500jt
Menghitung pajak pph progresif.
1. 5% x 50.000.000 = 2.500.000
2.15% x 200.000.000 = 30.000.000
3. 25% x 250.000.000 = 62.500.000
4. 30% x 14.500.000 = 4.350.000
7. contoh perhitungan PPH (pajak penghasilan)
Contoh soal =
Ibu Dodi merupakan seorang pengusaha yang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp.200.000.000,-. Berapakah jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan Ibu Dodi jika ia dikenai tarif pajak progresif
Ket=
Penghasilan kena pajak sampai Rp.25 juta ⇒ 5%
Penghasilan di atas Rp.25 juta s/d Rp.50 juta ⇒ 10%
Penghasilan di atas Rp.50 juta sd Rp.100 juta ⇒ 15%
Penghasilan di atas Rp.100 juta s/d Rp.200 juta ⇒ 25%
Penghasilan di atas Rp.200 juta ⇒ 35%
Penye=
Penghasilan Ibu Dodi Rp.200 juta, maka ia hanya dikenai tarif pajak hingga 25% saja. Maka perhitungan pajak =
5 % × Rp.25.000.000,- ⇒ Rp.1.250.000,-
10 % × Rp.25.000.000,- ⇒ Rp.2.500.000,-
15 % × Rp.50.000.000,- ⇒ Rp.7.500.000,-
25 % × Rp.100.000.000,- ⇒ Rp.25.000.000,- +
Rp.36.250.000,-
8. 12. pajak penghasilan (pph), pajak bangunan (pbb) merupakan contoh dari pajak adalah
PBB dan PPH merupakan jenis pajak langsung, yaitu pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
9. Bagaimana pengenaan tarif pajak PPh Badan setelah tidak diberlakukannya PPh Final?
Jawaban:
WP Badan akan dikenakan tarif PPh normal yakni 25% dari Penghasilan Kena Pajak mulai 2021.
10. Contoh soal pph pasal 21
ign In
PPh Pasal 21 : Perhitungan PPh 21 Terbaru dengan PTKP 2016
Dian Puspa | 930375 views
Perhitungan PPh 21 2016 harus disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2016 yang ditetapkan Menteri Keuangan dan DJP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016,Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak tahun pajak 2016. Berikut ini adalah cara menghitung PPh 21 menggunakan PTKP 2016 ( PTKP terbaru ), baik secara manual maupun secara otomatis dengan menggunakan aplikasi PPh Pasal 21 OnlinePajak.

PERHITUNGAN PPH 21 2016 DENGAN PTKP 2016 TERBARU
Perhitungan PPh 21 2016 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru yang ditetapkan DJP. PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) yang tercantum padaPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
Rp 54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000,- per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.Rp 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).Rp 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) tersebut, membuat cara penghitungan PPh 21 juga mengalami perubahan.
PERHITUNGAN PPH 21 2016 : KARYAWAN TETAP
Beikut ini adalah contoh-contoh penghitungan PPh 21 2016 untuk karyawan atau pegawai tetap dengan PTKP 2016 ( PTKP Terbaru ), baik secara manual maupun otomatis dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak.
Contoh Perhitungan PPh 21 2016 Secara Manual
Berikut ini adalah contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 secara manual:
Sita Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.
PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-.
Hasilnya dalah sebagai berikut:
Gaji Pokok 6.000.000,00(i) Tunjangan Lainnya (jika ada) 2.000.000,00(ii) JKK 0.24% 14.400,00JK 0.3% 18.000,00Penghasilan bruto (kotor) 8.032.400,00Pengurangan 1.(iii) Biaya Jabatan: 5% x 8.032.400,00 = 401.620,00401.620,00 2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok120.000,00 3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada60.000,00 (581.620,00)Penghasilan neto (bersih) sebulan 7.450.780,00 (v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00 89.409.360,00(vi)Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)54.000.000,00 (54.000.000,00)Penghasilan Kena Pajak Setahun 35.409.360,00(vii)Pembulatan ke bawah 35.409.000,00PPh Terutang (lihatTarif PPh Pasal 21) 5% x 50.000.000,00 1.770.450,00 PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12 147.538,00
maaf kalo salah
semoga membant
11. uraikan tentang pajak pph 21 !
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Untuk perhitungan PPh Pasal 21 karyawan, biasanya akuntan menggunakan excel, kemudian membuat laporannya. Namun cara ini sungguh memakan waktu dan tidak efisien sehingga kini telah hadir sebuah aplikasi PPh 21 OnlinePajak yang memungkinkan penghitungan gaji tidak manual lagi. Aplikasi PPh 21 OnlinePajak sudah disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai aplikasi alternatif resmi penyedia e-SPT dan e-filing secara gratis dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.
Berikut ini adalah kelebihan-kelebihan menggunakan aplikasi PPh 21 OnlinePajak :
1. Perhitungan otomatis dan akurat.
2. Penghitungan gaji karyawawan tetap dan tidak tetap
3. Metode perhitungan gaji bersih dan kotor dilakukan otomatis dan akurat.
4. Dilengkapi fitur BPJS, bonus, pensiun dan pesangon
5. Simpan SPT Masa PPh 21 dan lampiran-lampirannya secara online
6. Cukup sekali masukkan data
7. Perhitungan PPh 21 bulanan sampai tahunan.
8. Pantau pengeluaran pajak & gaji karyawan dengan mudah.
9. Buat ID Billing, setor pajak online dan e-Filing PPh 21 gratis dalam 1 aplikasi.
10. Update otomatis.
12. soal pajak pph pasal 27
Pemotong pajak dan penerima penghasilan dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak dan permohonan banding kepada badan peradilan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000.
13. perbedaan dalam pengisian SSP PPH untuk pajak orang pribadi dengan SSP PPH untuk wajib pajak badan
Jawaban:
Wajib pajak pun harus membawa dan menyerahkan lembar SSP Pajak atau formulir Surat Setoran Pajak yang sudah diisi
14. Contoh pajak obyektif dibawah ini yaitu... . * PPh PBB PPN PPN BM
PPN
MAAF KALO SALAH!!!!!!!!!!!!!
15. siapa saja yang diwajibkan /dikenakan pajak PPH?
para pengusaha yang bermodal besar
16. Buatlah 5 contoh soal pajak final pph pasal 21, 22, 23, 24 dll
Tuan cho (K/1) bekerja pada PT. SMent dengan gaji per bulan sebesar Rp. 7.000.000, tunjangan makan Rp. 250.000, dan pajak penghasilan ditanggung oleh pemberi kerja . iuran pensiun dan THT yang dibayarkan tuan cho perbulannya masing-masing sebesar Rp. 150.000 dan Rp. 100.000 berapakah PPH pasal 21 yang ditanggung tuan cho?
17. PPh Final dan Tidak Final adalah PPh Final berarti pajak yang sudah selesai, sedangkan PPh yang bersifat Tidak Final berarti kebalikan dari PPh Final, yakni pajak yang belum selesai, pernyataan berikut merupakan.
Jawaban:
PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan. Secara sederhana, perbedaan PPh Final dan Tidak Final adalah PPh Final berarti pajak yang sudah selesai, sedangkan PPh yang bersifat Tidak Final berarti kebalikan dari PPh Final, yakni pajak yang belum selesai.
Penjelasan:
maaf kalau salah semoga bermanfaat jawabannya
18. penjelasan tentang pajak PPh final dan pajak PPh tidak final? mohon bantuannya
Pph final itu kalo ga salah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima selama tahun berjalan. nah kalo pph tidak final itu saya tidak mengertiPPh Final adalah Pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu yang diatur sesuai Undang - undang dan tidak bisa dikreditkan pajaknya, sedangkan PPh Tidak Final adalah pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu yang diatur sesuai Undang - Undang dan bisa dikreditkan pajaknya
Perbedaan Utamanya adalah bisa atau tidak dikreditkan pembayaran pajak tersebut
19. Jabarkanlah tentang Subjek PPh, Objek PPh, Penghasilan kena Pajak (PKP), dan Penghasilan tidak kena pajak?
Subjek PPh meliputi :
1. orang pribadi;
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
3. badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap; dan
4. bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan kena pajak adalah penghasilan Wajib Pajak yang menjadi dasar untuk menghitung pajak penghasilan. Pendapatan kena pajak diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Penghasilan kena pajak didapat dengan menghitung
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang
pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak
dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi
objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.
PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
20. berikut ini yang merupakan pajak langsung adalaha. PPN PPH dan cukaib. PPN PPh dan PBBc. PPh PBB dan cukaid. Pajak perseroan PPN dan PPhpajak perseroan PPh dan PBB
Jawaban:
D
Penjelasan:
semoga bermanfaattt kak
Jawaban:
D
Penjelasan:
maaf klo salah semoga membantu
21. tunjukan masing masing dua buah contoh objek pajak yang bebas PPh,PBB,PPN
Tunjukan masing masing dua buah contoh objek pajak yang bebas PPh,PBB,PPN
22. contoh pajak langsung adalah a. PPNb. PPhc. pajak impord. cukai tembakau
jawabannya adalah (A. PPN)
SEMOGA MEMBANTU :)Contoh Pajak langsung
1 pajak pertambahan nilai (PPN)
2. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
Jawaban A
23. pajak bumi dan bangunan PBB dan pajak penghasilan PPH adalah contoh pajak yang ditanggung seseorang wajib pajak dan tidak dapat dapat dialihkan ke pihak lainn. pajak tersebut termasuk dalam jenis pajak...
Jawaban:
termasuk dalam jenis pajak langsung
24. apa saja contoh pajak penghasilan (pph)?
Jawaban:
pajak gaji
upah
usaha bebas
25. Soal pajak Rina berstatus menikah dan memiliki 2 anak.Gajinya perbulan sebesar 15.000.000.Berapakah besar pajak PPH yang harus dibayar Rina?
Jawaban:
4,5 JT . per tahun
Penjelasan:
semoga bermanfaat
26. berikut ini yg merupakan pajak langsung adalah a.PPN,PPH,dan cukai b. ppn, pph dan pbb c. pph, pbb dan cukai d. pajak perseroan, ppn dan pph e. pajak perseroan, pph dan pbb
Jawaban:
A
Penjelasan:
PPn dikenakan langsung pada konsumen 10%
Cukai juga sama
PPh ....
27. Bedakan tentang pajak dibawah iniA. PBBB. PPHC. PPN dan sertakan masing masing contohnya!
Jawaban:
1.PBB
PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya
2. PPH
Pajak penghasilan dikenal sebagai Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
3. PPN
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan semua setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.Merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax atau Goods and Services Tax
28. Bagaimana contoh pajak langsung dan tidak langsung? Tau, PPH yang gitu - gitu, tapi cara pelaksanaannya gimana?
pajak langsung contoh pph,pbb dan pkb
pajak tidak langsung: pajak perjualan,pajak pertambahan nilai ppn ,bea balik nama bbn dan cukai
29. PPH PBB dan pajak perseroan adalah contoh pajak
contoh pajakbangunan pajak bangunan
30. 1.Objek pajak dari PPH , PBB dan pajak kendaraan bermotor adalah 2.Pajak apa sajakah yg biasanya dibayar oleh keluarga? 3.Pungutan biaya parkir adalah salah satu contoh sumber keuangan negara berupa 4.PPH tergolong kepada jenis pajak...
2. pajak pribadi
3. biaya lahan
4.pajak langsunga. wajip pajak
b. pph pbb pajak kendaraan bermotor
c. pajak retribusi / pajak yang mendapat balas jasa secara langsung
d. pajak langsung .
31. dalam UU PPh terdapat ketentuan pembebasan pajak subjektif dan pembebasan pajak objektif. apa yang dimaksud dengan pernyataan tersebut dan berikan contohnya.
Pajak Subjektif Adalah Pajak Yang Ditetapkan Pada Orang Tertentu ( Contohnya: Pajak Kendaraan ) Sedangkan Pajak Objektif Adalah Pajak Yang Ditetapkan Kepada Semua Orang ( Contohnya: Pajak Tahunan ).
32. Contoh pajak daerah adalah .....a. PPh, PPN, dan PBBb. PBB, Pajak Kendaraan Bermotor, dan PPNc. PPh, Pajak Tontonan, dan PPNd. Pajak reklame, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Tontonane. Penghasilan Kena Pajak, PPN, dan PPh
Jawaban:
D. Pajak Reklame, Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Tontonan
33. Pajak penghasilan (pph) adalah
Penjelasan:
pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya.
pajak ini biasa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif
See you at the next answer
Pawuuu
34. pph merupakan jenis pajak
Penghasilan
Maaf kalau salah!
35. Apa itu Pajak PPN dan PPh?
PPN= pajak pertambahan nilai
PPH= pajak penghasilanPPN (Pajak Pertambahan Nilai) Adalah Pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
PPh (Pajak Penghasilan) Adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya.
36. Apa saja contoh pajak penghasilan (pph)
contohnya :gaji,upah,hadiah,pensiun,honorarium ,laba usaha dan komisi
37. sebutkan 5 contoh obyek PPh (pajak penghasilan)
hadiah
laba usaha
diskonto
sewa
royalti
*semoga membantu*
38. Berikut ini yang termasuk penerimaan pemerintah daerah adalah ... A. pajak tontonan, PPN, dan pajak kendaraan bermotor B. pajak tontonan, PPN, dan PPh C. pajak tontonan, pajak kendaraan bermotor, dan pajak reklame D. PPN, pajak kendaraan bermotor, dan PPh E. PPN, PPh, dan pajak reklame
Jawaban:
A.pajak tontonan, PPN, Dan Pajak kendaraan.
maaf kalau salah
39. pajak PPH pengertiannya ?
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif. Pada akhir maret 2010 jumlah wajib pajak di Indonesia mencapai sekitar 16 juta.
Pengertian pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
maaf kalau ada kekurangan
40. Bagaimana pengenaan tarif pajak PPh Badan setelah tidak diberlakukannya PPh Final?
Jawaban:
Dengan berakhirnya penggunaan tarif PPh Final di 2020, maka WP Badan akan dikenakan tarif PPh normal yakni 25% dari Penghasilan Kena Pajak mulai 2021.